Sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor 188.45 / 361 / 06.5 TAHUN 2025, Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Bima (BIMAKAB-TTIS), yang mempunyai layanan, berupa:
A. layanan reaktif, yaitu:
- Pemberian peringatan siber (alerts and warning).
- Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling).
- Penanganan kerawanan (vulnerability handling).
- Penanganan artifak (artifact handling).
B. layanan proaktif yaitu audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment);
C. layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu:
- Analisis risiko (risk analysis).
- Edukasi dan pelatihan (education/training).
Permohonan layanan klik tombol berikut ini Request Layanan